Putusan Mahkamah Agung No. 534/K/Pdt/1996 mengenai perceraian, menyatakan:
“bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua pihak sudah pecah maka perkawinan itu sendiri sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu tetap dipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah”
link download:
Putusan Mahkamah Agung No. 534/K/Pdt/1996
Leave A Comment