Putusan MA No. 379 K/Ag/1995
Putusan MA No. 379 K/Ag/1995 tentang Perceraian, menyatakan: "Bahwa rumah tangga Penggugat asal dan Tergugat asal telah benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, sehingga terpenuhilah alasan cerai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975" Link Download: Putusan MA No. 379 K/Ag/1995 Apabila masih ada yang ingin [...]