Putusan MA No. 379 K/Ag/1995

Putusan MA No. 379 K/Ag/1995 tentang Perceraian, menyatakan: "Bahwa rumah tangga Penggugat asal dan Tergugat asal telah benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, sehingga terpenuhilah alasan cerai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975" Link Download: Putusan MA No. 379 K/Ag/1995 Apabila  masih ada yang ingin [...]

Putusan Mahkamah Agung No. 534/K/Pdt/1996

Putusan Mahkamah Agung No. 534/K/Pdt/1996 mengenai perceraian, menyatakan: "bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan  itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati kedua pihak sudah pecah maka perkawinan itu sendiri sudah [...]

Go to Top