Baik Mantan suami atau mantan istri bisa mendapatkan hak asuh secara bersamaan setelah cerai dengan pola pengasuhan shared parenting (pengasuhan bersama) menggunakan konsep joint physical custody.
Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 171 PK/Ag/2022, yang kaidah hukumnya menyatkan:
Untuk kepentingan terbaik bagi anak, maka pengasuhan anak dapat diterapkan dengan konsep joint physical custody yaitu hak asuh bersama dimana ayah dan ibu berbagi tanggung jawab atas pengasuhan anak mereka sesuai dengan jadwal yang disepakati antara keduanya.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mantan suami dan mantan istri bisa mendapatkan hak asuh secara bersama setelah terjadi perceraian.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment